Sosialisasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024: Membangun Kampus Aman dan Bebas Kekerasan di UNESA 5 Magetan

Pada Jumat, 22 November 2024, Universitas Negeri Surabaya (UNESA) melalui Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) mengadakan sosialisasi mengenai "Mengenal Lebih Dekat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024" di Kampus Unesa 5 Magetan. Acara ini dihadiri lebih dari 560 peserta yang mengikuti secara daring via Zoom Meeting. Kegiatan ini dimulai dengan sambutan hangat dari Prof. Dr. Sarmini, M.Hum., Direktur Kampus Unesa 5 Magetan, yang mengingatkan pentingnya menjaga keharmonisan dan menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yang sangat berkompeten, yaitu Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, S.Ag., M.Ag. dan Dr. Aghus Sifaq, S.Or., M.Pd.. Mereka membahas berbagai isu terkait kekerasan seksual dan bagaimana pentingnya implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 di lingkungan pendidikan tinggi. Meskipun Kampus Unesa 5 Magetan masih belum memiliki laporan kasus kekerasan, para narasumber menekankan bahwa pencegahan harus tetap menjadi perhatian utama agar kampus tetap bebas dari kekerasan dan menciptakan suasana yang harmonis.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai jenis kekerasan yang rentan terjadi pada mahasiswa dan dosen, serta perbedaan mendasar antara Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Para narasumber juga menyoroti pentingnya dukungan dari pimpinan perguruan tinggi dalam menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung, serta bagaimana mekanisme penanganan dan pemulihan korban dilakukan dengan baik. Selain itu, para peserta juga diberikan pengetahuan mengenai cara mengatasi relasi yang tidak sehat dan pengaduan melalui hotline di Instagram @satgasppks_unesa.
Di akhir acara, sesi diskusi interaktif (QnA) memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya langsung kepada narasumber. Empat penanya aktif mengajukan pertanyaan terkait:
1. Program khusus untuk Kampus 5 Unesa Magetan dalam pencegahan kekerasan: Prof. Dr. Mutimmatul Faidah menanggapi dengan menyatakan bahwa meskipun saat ini Kampus 5 Unesa Magetan belum melaporkan kasus kekerasan, penting untuk tetap menjaga kewaspadaan dan melakukan edukasi preventif. Pimpinan kampus sudah mempercayakan sepenuhnya kepada Satgas PPKS Unesa untuk merancang program-program edukasi yang mengedepankan nilai-nilai keharmonisan dan saling menghormati di kalangan mahasiswa dan civitas akademika yang lainnya. Ini termasuk penyuluhan tentang identifikasi tanda-tanda kekerasan dan bagaimana cara menghadapinya.
2. Cara kerja dan pertanggungjawaban kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual: Dr. Aghus Sifaq menjelaskan bahwa kampus memiliki mekanisme internal yang terstruktur untuk menangani kasus kekerasan seksual, mulai dari proses pelaporan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui saluran pengaduan yang ada di bio ig @satgasppks_unesa. Kampus bertanggung jawab penuh untuk memfasilitasi penyelidikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, dengan memperhatikan hak korban dan prinsip keadilan. Selain itu, kampus juga wajib menyediakan dukungan psikologis dan hukum bagi korban.
3. Cara menghadapi catcalling di lingkungan kampus: Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, S.Ag., M.Ag. menanggapi dengan memberikan penjelasan bahwa catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan verbal yang harus ditanggapi dengan serius. Ia menyarankan agar mahasiswa tidak hanya melaporkan kejadian tersebut, tetapi juga meningkatkan kesadaran diri untuk tidak toleran terhadap perilaku tersebut. Kampus dapat memberikan pelatihan tentang bagaimana mengatasi atau melaporkan catcalling, serta pentingnya menciptakan budaya kampus yang mendukung penghormatan terhadap individu tanpa diskriminasi.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh civitas akademika Unesa tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, dengan tetap mengedepankan mekanisme pencegahan yang baik dan dukungan terhadap korban kekerasan.
Share It On: