Sosialisasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 di Fakultas Hukum: Membangun Kampus Bebas Kekerasan

Surabaya, 19 November 2024 – Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) bersama Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) sukses menggelar sosialisasi daring bertajuk "Mengenal Lebih Dekat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024" melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini mencatat antusiasme tinggi dengan jumlah peserta mencapai 610 orang dari berbagai kalangan civitas akademika.
Acara diawali dengan sambutan oleh perwakilan dekanat dari Fakultas Hukum Unesa, Arinto Nugroho, S.H., S.Pd., M.H., yang menekankan pentingnya pemahaman mengenai mekanisme penanganan kekerasan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi semua.
Dua narasumber luar biasa hadir untuk memberikan materi, yaitu Dr. Wiryo Nuryono, S.Pd., M.Pd., dan Nanda Audia Vrisaba, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Dr. Wiryo Nuryono, S.Pd., M.Pd., membahas perbedaan antara Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan No. 55 Tahun 2024, serta penegasan peran pimpinan perguruan tinggi dalam mendukung edukasi, menyediakan sarana dan prasarana, serta mekanisme pemulihan korban. Sementara Nanda Audia Vrisaba, S.Psi., M.Psi., Psikolog, mengulas berbagai jenis kasus kekerasan yang rentan terjadi di lingkungan kampus, termasuk cara mengenali dan mengatasi relasi yang tidak sehat.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa laporan kasus kekerasan di Fakultas Hukum masih relatif sedikit dibandingkan fakultas lain. Namun, hal ini tidak menjadi alasan untuk mengendurkan upaya pencegahan dan edukasi, terutama bagi mahasiswa dan dosen.
Peserta juga diperkenalkan dengan hotline pengaduan kekerasan melalui Instagram @satgasppks_unesa. Kanal ini merupakan salah satu langkah konkret UNESA untuk memberikan layanan konsultasi dan pelaporan bagi korban atau saksi kekerasan.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif (QnA), di mana peserta bersemangat mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari mekanisme pelaporan hingga peran fakultas dalam menumbuhkan kesadaran akan isu ini. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman civitas akademika mengenai Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dan mendorong langkah-langkah preventif agar lingkungan kampus UNESA semakin bebas dari kekerasan.
Share It On: