Mengenal Lebih Dekat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024: Mewujudkan Kampus Aman dan Bebas Kekerasan di FIKK UNESA

Pada Jumat, 22 November 2024, Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menggelar sosialisasi daring mengenai "Mengenal Lebih Dekat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024". Acara yang berlangsung via Zoom Meeting ini diikuti oleh lebih dari 350 peserta dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait dengan regulasi terbaru mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di UNESA.
Sosialisasi ini dipandu oleh Iman Pasu Purba, S.H., M.H., seorang ahli hukum yang berpengalaman dalam isu-isu terkait perlindungan hukum dan kebijakan publik. Materi yang disampaikan meliputi berbagai jenis kekerasan yang rentan terjadi di lingkungan kampus, baik terhadap mahasiswa maupun dosen. Terlebih, berdasarkan data yang dipaparkan, FIKK mencatatkan laporan kasus kekerasan yang cukup tinggi, sehingga penting untuk segera mengambil langkah pencegahan dan penanggulangan guna menciptakan kampus yang harmoni, aman, dan bebas kekerasan.
Dalam kesempatan tersebut, Iman Pasu Purba juga menjelaskan perbedaan antara Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Beliau menekankan bahwa permendikbud yang baru ini memiliki berbagai perubahan signifikan, termasuk tentang mekanisme pelaporan, dukungan bagi korban, serta pentingnya penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pencegahan kekerasan. Selain itu, beliau menyoroti bagaimana pimpinan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan.
Acara ini juga memberikan pengetahuan mengenai bagaimana mengatasi relasi yang tidak sehat serta cara melaporkan kasus kekerasan melalui Instagram @satgasppks_unesa. Iman Pasu Purba menekankan bahwa mahasiswa dan civitas akademika perlu mengenali tanda-tanda kekerasan dan berani melaporkan kejadian tersebut untuk segera mendapat penanganan yang tepat.
Sesi diskusi interaktif (QnA) menjadi bagian akhir dari kegiatan ini, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya langsung kepada narasumber.
1. Cara membantu korban merasa nyaman dan aman untuk keluar dari zona kekerasan, tetapi korban masih trauma dan merasa takut. Iman Pasu Purba menjelaskan bahwa memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban sangat penting. Pendekatan yang penuh empati dan dukungan dari keluarga serta teman-teman terdekat sangat membantu. Selain itu, penting untuk memberikan korban akses ke layanan psikologis dan konseling agar mereka bisa memulihkan diri secara bertahap. Perlahan-lahan membangun rasa percaya diri korban dan memberikan ruang untuk berbicara tanpa paksaan juga dapat mengurangi rasa takut yang mereka alami.
2. Cara menghindari teman yang sudah mengarah ke LGBT. Iman Pasu Purba menjelaskan bahwa dalam menghadapi isu LGBT, penting untuk memahami bahwa orientasi seksual seseorang adalah hak pribadi yang harus dihormati. Jika perasaan teman tersebut mengarah ke perilaku atau hubungan yang tidak sehat atau tidak sesuai dengan nilai-nilai pribadi, maka penting untuk berbicara dengan bijak dan menawarkan dukungan tanpa menghakimi. Juga, bila merasa tidak nyaman atau tertekan, menjaga jarak secara sopan dan tidak terlibat dalam diskusi yang tidak diinginkan adalah pilihan yang dapat diambil.
3. Mekanisme pelaporan kasus, apakah perlu membawa bukti atau cukup melapor sebagai saksi atau korban saja? Iman Pasu Purba menjelaskan bahwa pelaporan kasus kekerasan tidak selalu membutuhkan bukti fisik, namun adanya bukti yang mendukung, seperti saksi atau rekaman kejadian, tentu akan memperkuat proses investigasi. Laporan dari saksi atau korban sudah sangat berarti, dan pihak kampus atau satgas PPKS akan membantu memverifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Penting untuk segera melapor agar tindakan preventif dapat segera diambil.
4. Cara mengubah hubungan yang awalnya toxic relationship menjadi hubungan yang sehat. Iman Pasu Purba memberikan panduan bahwa untuk mengubah hubungan yang toxic, pertama-tama harus ada kesadaran dari kedua belah pihak bahwa hubungan tersebut tidak sehat. Selanjutnya, keduanya harus bersedia untuk saling berkomunikasi secara terbuka dan jujur, serta mengidentifikasi perilaku yang merusak hubungan. Jika diperlukan, bantuan dari pihak ketiga seperti konselor atau psikolog sangat disarankan untuk membantu memperbaiki dinamika hubungan dan memberikan ruang bagi perubahan positif.
Dengan berakhirnya sesi tanya jawab ini, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa dan dosen di FIKK UNESA mengenai pentingnya menciptakan kampus yang bebas kekerasan dan harmoni. Acara ini juga menunjukkan komitmen UNESA dalam mengimplementasikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta menyediakan dukungan yang tepat bagi korban.
Share It On: