Mengenal Lebih Dekat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024: Membangun Kampus Aman di FISIPOL UNESA

Pada Jumat, 22 November 2024, Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai "Mengenal Lebih Dekat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024" di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh lebih dari 300 peserta dari mahasiswa FISIPOL. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan peraturan terbaru terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Dr. Harmanto, S.Pd., M.Pd., Wakil Dekan Bidang I FISIPOL UNESA, yang menyampaikan apresiasi terhadap terselenggaranya sosialisasi ini. Dr. Harmanto menekankan pentingnya pemahaman seluruh civitas akademika mengenai peraturan ini agar tercipta kampus yang bebas kekerasan dan mendukung tercapainya tujuan bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yang sangat kompeten dalam bidangnya, yaitu Dr. Wiryo Nuryono, S.Pd., M.Pd., seorang pakar dalam bidang mitigasi crisis center, dan Nanda Audia Vrisaba, S.Psi., M.Psi., Psikolog, seorang psikolog yang berpengalaman dalam menangani kasus kekerasan seksual dan masalah relasi interpersonal. Mereka menyampaikan materi mengenai urgensi penerapan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan dan aman bagi seluruh civitas akademika.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber memaparkan data terkait dengan jumlah laporan kasus kekerasan di FISIPOL yang dinilai relatif tinggi. Oleh karena itu, sangat diperlukan langkah pencegahan serta penanganan yang tepat. Salah satu materi yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai perbedaan antara Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Peraturan baru ini menekankan pentingnya keterlibatan pimpinan perguruan tinggi dalam menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pencegahan kekerasan, serta menyusun mekanisme yang jelas dalam menangani kekerasan dan memulihkan korban.
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman tentang cara mengidentifikasi dan mengatasi relasi yang tidak sehat di kampus serta pentingnya kesadaran terhadap hotline pengaduan yang dapat diakses melalui Instagram @satgasppks_unesa. Tujuan dari materi ini adalah untuk memperkuat pemahaman mahasiswa tentang hak-hak mereka serta pentingnya mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif (QnA) yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya langsung kepada narasumber. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain:
1. Cara mengurangi perasaan isolasi yang dialami korban kekerasan seksual di lingkungan kampus: Dr. Wiryo Nuryono menjelaskan bahwa isolasi yang dirasakan oleh korban kekerasan seksual merupakan dampak psikologis yang sangat berbahaya. Untuk mengurangi perasaan tersebut, penting bagi korban untuk mendapatkan dukungan emosional dari orang terdekat, seperti teman atau keluarga. Pihak kampus juga sudah menciptakan ruang yang aman bagi korban untuk berbicara tanpa merasa dihakimi. Selain itu, layanan konseling juga sudah tersedia yang dapat membantu korban untuk mengatasi trauma dan merasa lebih diterima dalam lingkungan sosial mereka.
2. Cara memberikan edukasi kepada teman-teman yang menormalisasikan tindakan kekerasan seksual: Nanda Audia Vrisaba menyarankan agar edukasi dilakukan dengan cara yang bijak dan tidak menggurui. Mengajak mereka untuk lebih memahami peraturan yang ada, seperti Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, dan bagaimana tindakan tersebut dapat merugikan korban sangat penting.
3. Langkah strategis untuk menyelamatkan teman yang sudah terlanjur terjun ke dunia LGBT: Dr. Wiryo Nuryono menekankan bahwa orientasi seksual adalah hak pribadi setiap individu dan harus dihormati. Namun, jika teman tersebut terlibat dalam hubungan yang tidak sehat atau merugikan diri mereka sendiri, penting untuk memberikan dukungan dan memahami perasaan mereka. Mengajak mereka berdiskusi secara terbuka dan memberi kesempatan untuk mengungkapkan perasaan tanpa adanya stigma sangat penting. Jika diperlukan, menyarankan mereka untuk berkonsultasi dengan seorang profesional seperti psikolog atau konselor bisa menjadi langkah yang positif.
Dengan berakhirnya sesi diskusi ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami pentingnya penerapan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 di lingkungan kampus serta peran mereka dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen FISIPOL UNESA dalam menciptakan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, serta memberikan dukungan penuh terhadap korban kekerasan di lingkungan kampus.
Share It On: