Hadapi Maraknya Kekerasan Digital, Satgas PPK UNESA Dorong Mahasiswa Jadi Active Bystander
Perkembangan teknologi telah mengubah cara mahasiswa berkomunikasi dan membangun relasi. Di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, ruang digital juga menghadirkan tantangan baru, termasuk munculnya beragam bentuk kekerasan yang semakin kompleks. Kondisi ini menuntut mahasiswa tidak hanya memiliki literasi digital, tetapi juga kesadaran untuk saling menjaga dan menciptakan lingkungan kampus yang aman.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam Workshop Penguatan Karakter Mahasiswa untuk Pembangunan Integritas 2026 Batch 2. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada 11–12 Juli 2026 tersebut diikuti lebih dari 800 mahasiswa sebagai bagian dari pembinaan karakter yang diselenggarakan oleh Subdirektorat Kesejahteraan, Karier, dan Alumni.
Dalam sesi pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, Satgas PPK UNESA mengajak peserta memahami bahwa menciptakan ruang belajar yang aman dan saling menghormati merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga kampus. Materi difokuskan pada pengenalan berbagai bentuk kekerasan, terutama yang berkembang di era digital, penyalahgunaan relasi kuasa, hingga kekerasan dalam hubungan personal yang berpotensi terjadi di lingkungan akademik.
Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Isu Strategis sekaligus Ketua Satgas PPK UNESA, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi turut mengubah karakteristik kasus kekerasan di perguruan tinggi. Berdasarkan data penanganan sepanjang 2025, UNESA menerima sekitar 130 laporan. Dari jumlah tersebut, sekitar 80–83 persen berkaitan dengan kekerasan berbasis digital.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi perlu diimbangi dengan literasi digital, etika bermedia, dan tanggung jawab dalam berinteraksi di ruang siber. Mahasiswa perlu memahami bahwa tindakan di ruang digital dapat berdampak nyata terhadap orang lain dan dalam kondisi tertentu dapat menjadi bentuk kekerasan. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai enam bentuk kekerasan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung unsur kekerasan, serta eksploitasi ekonomi atau kerja paksa.
Untuk memperkuat pemahaman mahasiswa, Satgas PPK UNESA memaparkan berbagai bentuk kekerasan berbasis digital yang perlu diwaspadai, mulai dari penyebaran konten intim tanpa persetujuan, perekaman tanpa izin, hingga pemerasan berbasis seksual. Pengenalan terhadap berbagai modus tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa mengenali potensi kekerasan sekaligus mengambil langkah pencegahan sedini mungkin.
Tidak hanya menerima materi, mahasiswa juga terlibat aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui forum tersebut, peserta didorong untuk menjadi active bystander, yakni individu yang tidak memilih diam ketika mengetahui atau menyaksikan dugaan tindak kekerasan. Mahasiswa dapat mengambil peran dengan melakukan pencegahan, memberikan respons yang tepat, maupun melaporkan dugaan kekerasan melalui mekanisme yang telah disediakan UNESA.
Satgas PPK UNESA juga memperkenalkan layanan pendampingan yang dapat diakses oleh sivitas akademika. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban sekaligus memastikan proses penanganan berjalan secara berkeadilan.
Share It On: