Satgas PPK UNESA Pastikan Penanganan Dugaan Kekerasan Verbal Berjalan Sesuai Prosedur
Sejak menerima laporan dugaan kasus kekerasan verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa, Satgas PPK UNESA langsung melakukan langkah-langkah penanganan secara profesional, terukur, dan berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penanganan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif sekaligus memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang terdampak.
Ketua Satgas PPK UNESA, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima diproses melalui tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Proses tersebut meliputi penelaahan awal, pengumpulan bukti, pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor, pemberian layanan pendampingan kepada korban, hingga penyusunan rekomendasi kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara objektif, cermat, serta tetap menjaga kerahasiaan identitas pihak-pihak yang terlibat. Di samping itu, Satgas PPK juga mengedepankan perlindungan terhadap korban tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah bagi pihak yang masih menjalani proses pemeriksaan.
Hingga saat ini, proses penanganan masih berlangsung sesuai tahapan dan jangka waktu yang ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Tim Satgas PPK terus melakukan pendalaman fakta melalui pemeriksaan lanjutan serta penelaahan terhadap seluruh informasi yang relevan agar setiap keputusan nantinya benar-benar didasarkan pada bukti yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses tersebut, UNESA juga mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya bersama Direktorat PPA Polda Jawa Timur melakukan kunjungan koordinasi ke UNESA untuk memantau proses penanganan yang sedang berjalan. Tim dari kepolisian memberikan apresiasi terhadap respons cepat Satgas PPK UNESA dalam menindaklanjuti laporan. Penanganan yang dilakukan dinilai telah mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, mulai dari proses pemeriksaan hingga perlindungan terhadap pihak yang terdampak.
Satgas PPK UNESA kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses penanganan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penghakiman di ruang publik ataupun menyebarluaskan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi lain yang belum terverifikasi tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan.
Penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab tidak hanya berpotensi melanggar hak privasi korban, tetapi juga dapat memperburuk dampak psikologis yang dialami serta mengganggu jalannya proses pemeriksaan. Oleh sebab itu, seluruh pihak diharapkan menghormati kerahasiaan informasi selama proses penanganan berlangsung.
UNESA berkomitmen menyelesaikan setiap dugaan tindak kekerasan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Satgas PPK, universitas juga mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan agar berjalan secara objektif, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada fakta, bukti, dan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Share It On: