Satgas PPK UNESA Tindaklanjuti Dugaan Kekerasan Verbal di Grup WhatsApp Mahasiswa, Perlindungan terhadap Korban Jadi Prioritas
Komitmen Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan kembali ditunjukkan melalui penanganan dugaan kasus kekerasan verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa. Kasus yang mencuat melalui percakapan di grup WhatsApp tersebut saat ini tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UNESA di bawah koordinasi Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS).
Proses penanganan dimulai setelah Satgas PPK menerima laporan resmi terkait adanya percakapan yang diduga mengandung unsur kekerasan verbal, objektifikasi, serta penyampaian pesan yang tidak pantas terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen. Sejak laporan diterima, tim segera melakukan penanganan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ketua Satgas PPK UNESA, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima diproses melalui tahapan penanganan yang telah ditetapkan, mulai dari penelaahan awal, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terlapor, pemberian layanan pendampingan kepada korban, hingga penyusunan rekomendasi yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh pimpinan universitas.
"Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku, mulai dari penelaahan awal, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi dan terlapor, pendampingan korban, hingga penyusunan rekomendasi sebagai dasar penetapan keputusan oleh pimpinan universitas," jelasnya.
Hingga saat ini, proses penanganan masih berlangsung sesuai tahapan dan jangka waktu yang ditetapkan dalam regulasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Satgas PPK UNESA telah meminta keterangan terhadap enam mahasiswa yang berstatus sebagai terlapor. Selain itu, tim juga mengidentifikasi lebih dari dua puluh pihak yang diduga terdampak, yang terdiri atas mahasiswa maupun dosen.
Menurut Iman, proses investigasi terus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. Pemeriksaan terhadap saksi tambahan serta penelaahan riwayat percakapan dilakukan secara komprehensif guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi. "Kami berupaya memastikan setiap fakta diperoleh secara objektif, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar didasarkan pada bukti dan memenuhi prinsip keadilan bagi semua pihak," tambahnya.
Dalam proses penanganan perkara, Satgas PPK UNESA menerapkan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach). Pendekatan ini menempatkan perlindungan terhadap korban sebagai prioritas utama, baik melalui penjagaan kerahasiaan identitas pelapor, korban, maupun saksi, maupun melalui penyediaan layanan pendampingan sesuai kebutuhan. Perlindungan terhadap korban juga diharapkan dapat mendorong sivitas akademika untuk tidak takut melaporkan dugaan tindak kekerasan yang mereka alami ataupun saksikan.
Untuk menjaga objektivitas pemeriksaan serta memberikan ruang yang aman bagi pelapor dan pihak-pihak yang terlibat, Satgas PPK UNESA menetapkan penonaktifan sementara terhadap enam mahasiswa yang berstatus sebagai terlapor dari aktivitas akademik maupun kegiatan kemahasiswaan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah tersebut merupakan tindakan administratif yang bertujuan mendukung kelancaran proses investigasi, bukan bentuk sanksi akhir. Penetapan sanksi hanya akan dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan berdasarkan hasil rekomendasi yang disusun Satgas PPK, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Direktorat PPIS dan Satgas PPK UNESA terus mengajak seluruh sivitas akademika untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dengan berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Satgas PPK UNESA di Gedung Rektorat Kampus II Lidah Wetan maupun melalui berbagai kanal layanan yang telah disediakan. Selain layanan tatap muka, sivitas akademika juga dapat menghubungi Satgas melalui WhatsApp, media sosial resmi, maupun surat elektronik untuk memperoleh informasi, konsultasi, ataupun menyampaikan laporan.
Share It On: