FBS UNESA Gaungkan Lawan Kekerasan di Kampus Melalui Langkah Konkret: Sosialisasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024

Surabaya, 20 November 2024 – Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Surabaya mencatatkan antusiasme tertinggi dalam sosialisasi bertajuk "Mengenal Lebih Dekat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024". Diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) UNESA, acara ini dihadiri 875 peserta dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Acara diawali dengan sambutan oleh Wakil Dekan Bidang I FBS Unesa, Didik Nurhadi, M.Pd., M.A., Ph.D.., yang menekankan pentingnya pemahaman mengenai pembaharuan Permendikbudristek yang terbaru untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi semua. Beliau juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Direktorat PPIS UNESA atas diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini.
Dua narasumber luar biasa hadir untuk menyampaikan materi:
1. Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, S.Ag., M.Ag., menegaskan, “Kalau ada kasus kekerasan, jangan ditutupi dan langsung laporkan.” Pernyataan ini menjadi pesan penting dalam menciptakan budaya aman dan inklusif di lingkungan kampus.
2. Rojil Nugroho Bayu Aji, S.Hum., M.A., yang mengupas perbedaan utama antara Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan No. 55 Tahun 2024 serta pentingnya mekanisme pemulihan korban dan pencegahan kekerasan.
Materi yang disampaikan juga mencakup jenis-jenis kekerasan yang sering terjadi di kampus, baik pada mahasiswa maupun dosen. Fakta menunjukkan bahwa FBS memiliki jumlah kasus kekerasan yang cukup signifikan dibandingkan fakultas lain. Hal ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan edukasi di lingkungan kampus.
Selain itu, narasumber juga menyoroti peran pimpinan perguruan tinggi dalam mendukung pencegahan kekerasan melalui penyediaan sarana-prasarana yang memadai, serta hotline pengaduan yang dapat diakses melalui Instagram @satgasppks_unesa.
Share It On: