Sosialisasi Pertor No. 11 Tahun 2024 di Unesa: Membangun Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Nir Kekerasan

Isu kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi perhatian serius. Kekerasan fisik, verbal, maupun seksual, tentu akan mengganggu proses belajar mengajar dan menciptakan lingkungan yang tidak aman. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah tegas dalam mencegah dan menanggulangi isu-isu kekerasan ini melalui adanya Pertor No. 11 Tahun 2024 dan Kode Etik bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik).
Regulasi tersebut kemudian disosialisasikan oleh Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) dan Subdirektorat Hukum Unesa pada Selasa, 2 Juli 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB dengan peserta dari kalangan dosen selingkung Unesa. Kegiatan dipandu oleh Intan Lovisonnya, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kasi Perancangan dan Penyusunan Peraturan dari Subdirektorat Hukum.
Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, M.Ag., Direktur PPIS, membuka sesi pertama ini dengan memaparkan isi dari Pertor No. 11 Tahun 2024 yang memuat berbagai isu kekerasan yang sering terjadi di lingkungan pendidikan serta aturan-aturan yang dirancang untuk mencegah terjadinya kekerasan. Prof. Mutimmatul Faidah, yang didampingi oleh Iman Pasu Marganda, S.H., M.H., juga memaparkan sejumlah kasus kekerasan yang pernah terjadi di Unesa beserta langkah-langkah penanganannya. Kedua pemateri ini memberikan gambaran nyata tentang pentingnya peraturan tersebut dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman.
Selanjutnya, pemaparan mengenai kode etik bagi dosen disampaikan oleh Irfa Ronaboyd, S.H., M.H. Irfa menjelaskan tentang pentingnya kode etik dalam menjaga profesionalisme dan etika dosen dalam mendidik mahasiswa. Sejumlah aturan dan larangan yang disampaikan, harapannya dapat menjadi perhatian bagi para dosen agar kegiatan akademik maupun non akademik yang dilakukan tidak keluar batasan.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan cukup interaktif. Banyak dosen yang memberikan saran dan masukan. Salah satunya adalah usulan agar Direktorat PPIS melakukan safari ke setiap fakultas untuk mensosialisasikan isu-isu kekerasan lebih mendalam. Selain itu, ada pula saran agar materi ini juga disampaikan pada saat masa orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) bagi mahasiswa baru. Hal ini dianggap penting karena mahasiswa baru sedang menjalani masa transisi dari kehidupan SMA ke dunia perkuliahan yang lebih kompleks.
Sosialisasi Pertor No. 11 Tahun 2024 dan Kode Etik bagi Dosen ini merupakan langkah proaktif dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh civitas akademika Unesa semakin memahami dan menerapkan peraturan serta kode etik yang telah disusun, demi menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan.
Share It On: