Surabaya – Pada 23 hingga 24 Oktober 2024, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menggelar Pelatihan Nasional bertema “Terampil dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” di Hotel Midtown Residence Surabaya. Acara ini tidak hanya menjadi ajang peningkatan kompetensi Satgas PPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual di kampus, tetapi juga momentum deklarasi komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, ramah, dan bebas kekerasan seksual.
Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni UNESA, Prof. Dr. Madlazim, M.Si., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelatihan ini sebagai bentuk penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. “Pelatihan ini dihadiri oleh 100 orang Satgas dari 50 perguruan tinggi di Indonesia. Ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan lingkungan kampus yang zero kekerasan, aman, dan ramah bagi semua. Diharapkan, dengan keterampilan yang narasumber bagikan, para anggota Satgas PPKS akan lebih terampil dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual,” ujarnya.
Pada sesi pertama, AKP Rina Shanty Nainggolan, S.H., Wakil Kepala Polsek Wonocolo Surabaya, menyampaikan materi “Terampil Investigasi dan Pengembangan Kasus”. Materi ini memberikan dasar penting tentang teknik investigasi yang komprehensif dan akurat dalam menangani kasus kekerasan seksual. “Pendekatan investigasi harus humanis tetapi tetap menyeluruh, untuk menggali semua fakta dan menjaga kepercayaan korban,” jelas Rina. Peserta dilatih mengidentifikasi bukti, melakukan wawancara dengan pihak terkait, dan memahami psikologi korban agar kasus dapat diselesaikan secara efektif dan berkeadilan.
Dr. Chatarina Muliana G., S.H., S.E., M.H., Inspektur Jenderal Kemendikbud, menyampaikan materi kedua yang membahas “Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 dan Refleksi 3 Tahun Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021”. Ia menekankan pentingnya kedua regulasi ini sebagai panduan yang tidak hanya melindungi korban, tetapi juga mengatur prosedur yang harus diikuti oleh setiap perguruan tinggi dalam menangani kasus kekerasan seksual. Dr. Chatarina juga berbagi pengalaman terkait tantangan penerapan peraturan ini di lapangan dan menekankan bahwa pencegahan adalah kunci keberhasilan dalam membangun lingkungan kampus yang aman.
Selanjutnya, Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, M.Ag., Direktur Direktorat PPIS UNESA, menyampaikan materi “Terampil dalam Profiling dan Kendali Kasus”. Materi ini berfokus pada pengembangan keterampilan profiling, yang bertujuan untuk memahami karakteristik dan pola perilaku dari pelaku maupun korban kekerasan seksual, serta bagaimana kendali kasus dapat dilakukan dengan pendekatan yang tidak menyudutkan korban.

Iman Pasu Purba, S.H., M.H., Kasubdit PPKS UNESA, memandu sesi keempat dengan tema “Terampil Menyusun Simpulan dan Rekomendasi Kasus”. Iman menguraikan langkah-langkah penting dalam menyusun kesimpulan yang berbasis bukti dan rekomendasi yang dapat diterima oleh semua pihak terkait, mulai dari korban, pelaku, hingga pihak institusi. Penyusunan rekomendasi yang solid menjadi sangat penting untuk mendorong langkah-langkah penyelesaian dan pencegahan kasus serupa di masa depan. Iman juga mengisi sesi “Terampil dalam Menakar Sanksi” yang menjelaskan berbagai mekanisme dalam menentukan sanksi yang sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku dan dampak yang ditimbulkan oleh kasus. Sanksi tidak hanya dimaksudkan untuk menghukum pelaku tetapi juga mengembalikan rasa keadilan bagi korban.
Pada sesi akhir, Vinda Maya S., S.Sos., M.A., Direktur Direktorat Humas UNESA, memberikan pembekalan mengenai “Terampil dalam Mengendalikan Media”. Vinda menjelaskan pentingnya strategi komunikasi yang cermat dalam menangani kasus kekerasan seksual. “Pengelolaan media adalah bagian krusial, terutama dalam menjaga kerahasiaan dan melindungi integritas semua pihak yang terlibat,” ujar Vinda. Dengan keahlian ini, diharapkan setiap anggota Satgas PPKS dapat mengelola pemberitaan media secara profesional, menghindari pemberitaan yang bisa menambah trauma korban, dan membangun kepercayaan masyarakat kampus.
Pelatihan ini juga diwarnai dengan sesi tanya jawab yang sangat interaktif. Peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar berbagai aspek penanganan kasus kekerasan seksual, dari teknis investigasi, tantangan profiling, hingga strategi mengendalikan media. Para narasumber dengan semangat memberikan jawaban serta contoh-contoh konkret yang sering mereka temui di lapangan, sehingga peserta mendapatkan pemahaman mendalam dan solusi praktis untuk berbagai tantangan yang mungkin mereka hadapi.
Sebagai penutup, seluruh peserta dan narasumber bersama-sama menyatakan komitmen mereka untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Deklarasi ini merupakan simbol keseriusan semua pihak yang hadir dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, berkeadilan, dan inklusif. Selain itu, semangat deklarasi bersama ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi lain untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sehingga tercipta lingkungan kampus yang nir kekerasan di seluruh Indonesia.
Share It On: