Pada Kamis, 17 Oktober 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menggelar forum penting yang dihadiri oleh berbagai perwakilan perguruan tinggi dari seluruh Indonesia. Salah satu yang turut hadir adalah Rektor Universitas Negeri Surabaya (UNESA) bersama Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNESA. Forum tersebut menjadi ajang sosialisasi peraturan baru, yaitu Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, yang menggantikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Fokus utama forum ini adalah memperkenalkan perubahan regulasi terbaru yang lebih menekankan pada komitmen kuat perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Peraturan baru ini dianggap sebagai peningkatan dari versi sebelumnya, dengan mengadopsi pendekatan yang lebih sistematis dan melibatkan lebih banyak pihak untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh civitas akademika.
Rektor UNESA yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Rektor Indonesia secara tegas menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kemendikbudristek dalam memperbaharui regulasi ini. Beliau mendukung penuh penerapan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, karena ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal tanggung jawab moral kita untuk menciptakan kampus yang aman bagi semua, baik mahasiswa, dosen, maupun staf lainnya. Lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan adalah fondasi penting dalam membentuk generasi penerus bangsa yang unggul.
Salah satu agenda dalam forum ini adalah penandatanganan komitmen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk mengawal isu pencegahan kekerasan di kampus. Dalam hal ini, Rektor bersama Ketua Satgas PPKS UNESA dan perwakilan perguruan tinggi lainnya, menegaskan kesiapan masing-masing institusi untuk mendukung penuh penerapan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.
Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, M.Ag., selaku Direktur Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) UNESA, juga turut menandatangani komitmen tersebut. Beliau menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menjaga keamanan kampus. Kampus harus menjadi tempat yang nyaman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 memberikan kerangka yang lebih kuat dan menyeluruh dalam melindungi mahasiswa dari ancaman kekerasan dan mendukung mereka untuk berkembang secara maksimal di lingkungan yang aman.
Prof. Mutim juga menekankan bahwa UNESA, melalui Satgas PPKS, telah mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik. Satgas PPKS di Unesa akan terus melakukan pemantauan, memberikan edukasi kepada mahasiswa dan staf, serta menjadi pusat informasi dan bantuan bagi siapa pun yang membutuhkan. Langkah ini menunjukkan komitmen Unesa dalam mendukung upaya nasional untuk memerangi kekerasan seksual.
Dalam forum tersebut, selain sosialisasi peraturan baru, juga disampaikan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara perguruan tinggi untuk mengawal isu kekerasan seksual. Kemdikbudristek mendorong setiap perguruan tinggi untuk saling berbagi praktik terbaik dan bekerja sama dalam menyusun program-program preventif yang relevan dengan kondisi masing-masing kampus. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap kampus memiliki pendekatan yang efektif dan berkelanjutan dalam menangani kekerasan.
Sebagai bentuk dukungan, Kemdikbudristek juga berencana untuk menyediakan bantuan teknis dan sumber daya tambahan bagi perguruan tinggi yang membutuhkan. Ini termasuk penguatan unit-unit PPKS di setiap kampus dan peningkatan pelatihan untuk Satgas PPKS agar lebih siap dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan pendekatan yang sensitif dan berbasis hak asasi manusia.
Dengan adanya sosialisasi dan penandatanganan komitmen ini, diharapkan semua perguruan tinggi, termasuk UNESA, dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, inklusif, dan nyaman.
Share It On: