Peningkatan Kesadaran Anti Kekerasan dan Etika Tendik UNESA melalui Sosialisasi Pertor No. 11 Tahun 2024

Pada Selasa, 2 Juli 2024, sesi kedua dari kegiatan Sosialisasi Pertor No. 11 Tahun 2024 dan Kode Etik di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dikhususkan bagi Tenaga Kependidikan (Tendik) selingkung Unesa. Kegiatan ini dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung dengan penuh antusiasme.Moderator untuk sesi ini adalah Intan Lovisonnya, S.H., M.H., yang juga memandu sesi pertama.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, M.Ag., yang merupakan Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Unesa. Dalam sambutannya, Prof. Mutimmatul menekankan pentingnya memahami dan menerapkan peraturan serta kode etik untuk menciptakan lingkungan kampus yang harmonis dan bebas dari kekerasan.
Pemamparan isi Pertor No. 11 Tahun 2024 disampaikan oleh Iman Pasu Marganda, M.H. Pertor ini memuat berbagai aturan yang dirancang untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kampus, serta memberikan panduan tentang cara menangani kasus-kasus kekerasan yang mungkin terjadi. Iman juga memberikan contoh-contoh kasus kekerasan yang pernah terjadi dan menjelaskan langkah-langkah penanganannya.
Materi kedua terkait kode etik tendik disampaikan oleh Irfa Ronaboyd, S.H., M.H. Sama seperti pada sesi pertama, Irfa menjelaskan tentang pentingnya kode etik dalam menjaga etika dan profesionalisme kerja tendik. Ia juga menekankan perlunya menjaga hubungan kerja yang baik dan saling menghormati antara sesama tendik serta dengan dosen dan mahasiswa.
Selama sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan menarik muncul dari para tendik. Mereka menanyakan tentang cara menghadapi senioritas di lingkungan kerja dan cara agar tidak menjadi pelaku kekerasan. Para pemateri memberikan jawaban yang komprehensif dan praktis, menekankan pentingnya komunikasi yang baik, saling menghormati, dan mengikuti kode etik yang telah ditetapkan.
Sesi kedua ini berjalan dengan lancar. Melalui sosialisasi Pertor No. 11 Tahun 2024 ini, diharapkan seluruh tendik Unesa semakin memahami dan menerapkan peraturan serta kode etik yang telah disusun, demi terciptanya lingkungan kerja yang harmonis, profesional, dan bebas dari kekerasan.
Share It On: