Melangkah Bersama: Satukan Misi dalam Memberantas dan Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi merupakan tempat yang seharusnya memberikan lingkungan yang aman dan mendukung bagi para civitas akademika. Namun, kenyataannya kekerasan seksual masih marak terjadi di institusi pendidikan. Hal ini meniscayakan komitmen perguruan tinggi dalam memerangi kekerasan seksual dan mengubah budaya kampus menjadi tempat yang lebih aman dan inklusif bagi semua individu.
Pada Rabu (21/02), Satgas PPKS Unesa menjadi narasumber pada Kegiatan Penyusunan Annual Report PPKS yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya di Greensa Inn Lantai 5. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Satgas PPKS dari setiap fakuultas di UIN Sunan Ampel. Prof. Mutimmatul Faidah, M.Ag., selaku Ketua Satgas PPKS Unesa berbagi cerita terkait laporan kasus kekerasan seksual yang masuk. Setidaknya ada empat bentuk kekerasan seksual yang terjadi di Unesa, yaitu kekerasan seksual fisik, kekerasan seksual psikis, kekerasan seksual verbal, dan kekerasan seksual digital.
“Kekerasan seksual sangat mungkin terjadi pada setiap individu. Siapapun bisa menjadi pelaku maupun korban. Setiap laporan kekerasan seksual harus ditangani dengan penuh kehati-hatian. Korban harus diberikan dukungan dan pendampingan yang diperlukan. Sementara pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, meski pelaku memiliki jabatan tinggi di kampus. Oleh karenanya, Satgas PPKS harus tegas dalam menjalankan tugas,” tutur Prof. Mutim.
Terdapat beberapa tahapan penanganan kasus kekerasan seksual, antara lain:
- Tahap Pelaporan. Pada tahap ini, perlindungan dan
kepentingan korban harus menjadi prioritas utama. Sehingga proses pelaporan
harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti form persetujuan dan asesmen
psikologis.
- Tahap
Investigasi. Tahap ini merupakan tahapan penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang
bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk menentukan atau memastikan
pelanggaran yang terjadi, serta untuk mendukung penegakan hukum yang tepat.
- Tahap Pengambilan Keputusan. Perguruan tinggi dapat memusatkan tahapan pengambilan keputusan sanksi melalui satu pintu. Tujuannya adalah memastikan konsistensi dalam penegakan kebijakan dan sanksi terkait kasus kekerasan seksual di seluruh kampus.
- Tahap Recovery. Tahap ini merupakan proses penting bagi korban untuk memulihkan diri secara fisik, emosional, dan psikologis setelah mengalami trauma.
Para peserta kegiatan cukup antusias dengan pemaparan materi oleh Prof. Mutim, ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Misalnya terkait proses pemanggilan terlapor, pendampingan korban, pemetaan kasus kekerasan seksual, hingga proses pengambilan keputusan sanksi.
Share It On: