Universitas Negeri Surabaya (UNESA) melalui Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) diundang dalam acara sosialisasi bertajuk “Membuka Suara Runtuhkan Stigma, Aksi Nyata Melawan Kekerasan” oleh para mahasiswa Unit Kegiatan Ilmiah Mahasiswa (UKIM) UNESA pada 8 November 2024. Kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi dan mengampanyekan sikap anti kekerasan, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi di lingkungan kampus dan masyarakat.
Kegiatan ini diisi oleh Hendrik Susilo, perwakilan Tim Direktorat PPIS UNESA, yang membawakan materi-materi penting terkait isu kekerasan. Sosialisasi diawali dengan pembahasan mengenai pentingnya pemahaman para aktivis terhadap tiga dosa besar pendidikan: kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi. Menurut Hendrik, para aktivis memegang peran yang sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan penanganan isu-isu ini, sebagai garda terdepan yang dapat mengubah stigma dan memberikan edukasi positif bagi masyarakat luas.
Hendrik kemudian menjelaskan beberapa dasar hukum yang menjadi landasan dalam menangani kasus kekerasan, antara lain Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Persesjen Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022. Di lingkungan UNESA, terdapat pula peraturan khusus seperti Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2024 dan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Hendrik juga memaparkan pengertian kekerasan beserta berbagai bentuknya sesuai dengan Peraturan Rektor tersebut, yang mencakup kekerasan digital, fisik, dan psikis.
Hendrik memaparkan data pelaporan kasus kekerasan di UNESA yang menunjukkan tren penurunan sejak tahun 2022 hingga 2024. Hal ini dinilai sebagai hasil dari semakin meningkatnya kesadaran dan keberanian mahasiswa untuk melaporkan, serta dukungan edukasi yang konsisten dari pihak kampus melalui Satgas PPKS.

Dalam pembahasan tren kekerasan seksual digital, Hendrik menekankan bahwa jenis kekerasan ini terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi. Ia menjelaskan bahwa kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak psikis yang signifikan bagi korban dan memengaruhi kehidupan sosial serta akademis mereka. Hendrik juga mengingatkan bahwa meskipun terdapat persetujuan dari korban, hal tersebut tidak berlaku dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terjadi paksaan atau manipulasi.
Sebagai penutup, Hendrik mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif dalam melawan kekerasan dengan cara tidak menjadi pelaku serta berani melaporkan jika mengetahui atau mengalami kekerasan. Ia mendorong mahasiswa untuk memanfaatkan layanan Satgas PPKS UNESA dalam pelaporan kasus kekerasan, sehingga semakin banyak mahasiswa yang berani bersuara untuk menekan stigma dan mengurangi kasus kekerasan di lingkungan kampus.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa akan pentingnya lingkungan kampus yang aman, terbebas dari kekerasan, diskriminasi, dan intoleransi, serta menciptakan budaya positif dalam kehidupan akademik dan sosial.
Share It On: