Extravaganza: Semarak Suarakan Anti Kekerasan Seksual melalui Kreativitas

Upaya mewujudkan kampus zero kekerasan dilakukan dengan berbagai strategi, salah satunya adalah dengan mengasah kreativitas dan inovasi yang dikemas dalam event Extravaganza. Puncak acara digelar pada hari Jumat, 26 April 2024 di Auditorium I6 FISH yang dihadiri oleh mahasiswa Unesa dan Luar Unesa.
Dalam forum tersebut, Prof. Mutimmatul Faidah, M.Ag. mengajak para peserta untuk mengambil peran sebagai aktor penggerak yang menyuarakan Anti Kekerasan di ranah kampus dan juga di kalangan masyarakat.
Acara tersebut juga diisi dengan kegiatan diskusi terkait sex grooming dengan Iman Pasu Purba, M.H. sebagai narasumber. Iman Pasu Purba melihat dari aspek hukum bahwa secara normatif sex grooming belum diatur secara khusus. Namun, Undang Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan ruang defenisi kekerasan seksual yang sex grooming masuk didalamnya.
Salah satu tingkatan dari sex grooming adalah eksploitasi seksual. Tindakan eksploitasi seksual inilah yang dikategorikan kekerasan seksual. Grooming yang dalam hal ini “dirawat“ dimana korban diberikan kenyamanan baik secara emosi dan materi untuk mendapat kepercayaannya. Sehingga sex grooming belum dapat dipidana. Setelah tindakan berubah menjadi pengeksploitasian dan merugikan korban secara fisik dan psikis, barulah sex grooming masuk kategori delik pidana.
Forum tersebut menyuarakan satu asa bahwa kita semua jangan sampai menjadi pelaku ataupun korban kekerasan seksual, apapun bentuknya.
Share It On: