Webinar PPKS: Waspada Dating Apps!

Seiring dengan kecanggihan teknologi, kegiatan dating atau berkencan dipermudah melalui dating apps. Namun, tahap perkenalan untuk menjalin hubungan romantis antara dua orang untuk menilai kesesuaian sebagai calon pasangan sering mengarah pada tindak kekerasan seksual.
Menanggapi fenomena tersebut, Paguyuban Duta Anti Kekerasan Seksual bersama Satgas PPKS Unesa menggelar webinar bertajuk 'Waspada Dating Apps!' pada 6 April 2024. Kegiatan ini dilatarbelakangi maraknya aplikasi kencan/pacaran online yang berujung pada hal yang merugikan. Acara ini dimoderatori oleh Dyah Permatasari dan menghadirkan dua narasumber, yaitu Iman Pasu Purba dan Nanda Audia.
Iman Pasu Purba (Satgas PPKS) menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang masuk di Unesa, beberapa kasus terjadi diawali perkenalan Terlapor dan Korban melalui Dating Apps. Biasanya setelah korban merasa nyaman, Terlapor akan memanipulasi Korban untuk mengirimkan foto maupun video yang bernuansa seksual. Beberapa kasus justru korban di"perbudak" atau dieksploitasi dalam jangka waktu yang lama karena harus menyetorkan foto dan video dimaksud.
Tantangannya adalah aturan hukum yang ada saat ini dapat menjerat Korban dan Terlapor secara bersamaan jika berbenturan dengan Undang Undang pornografi. Sebab, membuat konten pornogragi dengan sadar dan disengaja menjadi kejahatan dalam perspektif hukum pidana. Terlapor tentunya dapat dilaporkan juga dengan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik. Namun, untuk penengakkan hukumnya masih menjadi tantangan hingga saat ini. Baik tantangan dari sisi korban yang enggan melaporkan ke Kepolisian maupun respons dari oknum penegak hukum yang lamban.
Peserta tampak antusias ditandai dengan pertanyaan kritis dari 5 orang mahasiswa. Salah satu pertanyaan berkaitan dengan tingkat kesulitan penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun internal via Dating Apps. Iman menjelaskan bahwa sepanjang pelaku dapat dideteksi keberadaan dan indentitas dan masih mahasiswa atau pelajar, kasus kekerasan seksual relatif dapat ditangani. Namun, jika Terlapor adalah pihak eksternal, biasanya lebih sulit karena keterbatasan kewenangan Satgas PPKS yang hanya berwenang memproses kasus sehubungan dengan lapangan hukum administratif.
Share It On: